Jogja
Jumat, 9 Oktober 2015 - 08:20 WIB

NARKOBA SLEMAN : Pemilik Ribuan 'Pil Sapi' Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat-obatan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Narkoba Sleman mengenai distribusi pil sapi secara online marak dilakukan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang pemuda berinisial WY, 30, warga Jogja kedapatan membawa 1.030 butir obat terlarang yang dikenal dengan sebutan ‘pil sapi’ di kalangan pengguna narkoba, belum lama ini. Polisi kesulitan menjerat kepemilikan obat itu karena kekurangan bukti dan bukan termasuk psikotropika atau narkotika meski efeknya dapat memicu peminumnya melakukan aksi kriminalitas.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, pil sapi itu merupakan istilah yang biasa dipakai dalam bahasa para pengguna. Dugaannya pil itu sejenis dengan trihexyphenidhyl. Meski demikian, pihaknya tidak bisa menjerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika maupun UU 5/1997 tentang psikotropika. Karena setelah diperiksa pil itu tidak masuk golongan psikotropika dan narkotika. Sebenarnya dapat dijerat dengan UU 36/2009 tentang kesehatan. Tetapi sayangnya tidak ada saksi sebagai subjek atau objek transaksi baik yang menerima atau memberi terkait keberadaan pil tersebut.

“Sejenis trihex biasanya disebut dengan pil sapi. Tetapi kami kesulitan menjerat karena tidak ada pemberi atau penerima [jual beli],” terang Angga, Kamis (8/10/2015).

Jika diminum asal-asalan, tanpa petunjuk dokter, Pil itu bisa berdampak meningkatnya keberanian seseorang melakukan aksi kriminalitas seperti mencuri dan menjambret. Pil itu sebenarnya digunakan sebagai obat penenang bagi penderita gangguan jiwa. Tetapi oleh orang-orang tertentu justru disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas.

Advertisement

“Indikasi memang akan dijual karena sudah ada yang dibungkus plastik,” kata dia.

Ia menambahkan, pemeriksaan sementara WY mendapatkan pil sapi dengan membeli secara online. Sekali transaksi ia mampu mendapatkan 1.030 butir pil sapi. Menurut dia, upaya mengejar terduga orang yang akan membeli gagal dilakukan karena pemilik pil tak mau memberikan pengakuan.

“Dia sebelumnya juga pernah ditahan terkait pil juga tapi waktu itu ada saksi pembelinya,” imbuhnya.

Advertisement

Tertangkapnya WY berawal saat tengah melakukan aksi pencurian di sebuah toko Jalan Magelang Km. 5, Kututegal, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ia mengambil sepatu yang digantungkan di dashboard motor. Tetapi apes bagi dia, aksinya diketahui warga lain di sekitar tempat kejadian perkara dan dihakimi massa hingga babak belur.

Kemudian diserahkan ke Mapolsek Mlati, tetapi tidak bisa diproses hingga penahanan. Mengingat sesuai Perma 2/2012, bahwa kerugian di bawah Rp2,5 juta pelaku tidak ditahan. Sementara sepatu yang dicuri harganya tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dalam proses pemeriksaan WY kedapatan membawa ribuan pil sapi tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sleman. “Karena kerugian tidak sampai Rp2,5 juta, kami tidak bisa menahan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Haryanto.

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Sleman Pil Sapi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif