Jogja
Senin, 12 Oktober 2015 - 20:20 WIB

PAJAK BANTUL : Ada Penunggak Pajak Senilai Ratusan Juta Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Pajak di Bantul masih belum belum penuh, ada yang menunggak hingga ratusan juta rupiah

Harianjogja.com, BANTUL-Piutang yang dimiliki pemerintah kabupaten (pemkab) Bantul di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp12 miliar lebih. Hal ini menyusul masih banyaknya wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Keuangan Daerah (DPPKAD) Bantul Trisna Manurung mengatakan, saat ini, tingkat ketaatan pajak di Bantul maksimal hanya 63% saja. Diakuinya, selebihnya memang masih kerap menunggak.

Trisna menambahkan, selain wajib pajak yang kerap menunggak, tingginya piutang itu juga disebabkan kesalahan data soal wajib pajak tersebut. Akan tetapi, jika dibandingan, jumlahnya memang masih jauh lebih sedikit ketimbang wajib pajak yang sengaja menunggak.

Lebih jauh, Trisna menjelaskan, wajib pajak yang kerap menunggak itu ternyata tak hanya berasal dari kalangan dengan nilai pajak yang kecil saja. Beberapa wajib pajak dengan nilai pajak mencapai ratusan juta rupiah juga ada yang menunggak.

Advertisement

“Contohnya STIE [Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi] STIE Kerjasama yang ada di Dusun Salakan, Desa Bangunharjo. Saya maklum, sekolah itu tengah mengalami konflik kepemilikan. Padalah tunggakannya mencapai Rp70 juta. Dan kami kesulitan menagihnya,” ucap Trisna saat dihubungi wartawan, Minggu (11/10/2015) siang.

Meski begitu, ia mengklaim saat ini pihaknya sudah berhasil melampaui target pengumpulan PBB tahun 2015. Dari sisi kuantitas atau jumlah rupiah, pihaknya sudah melampaui target sebesar Rp25 miliar. Tahun ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul menargetkan PBB sebesar Rp22,5 miliar.

Namun jika dilihat dari nilai ketetapan pajak secara keseluruhan, 630.000 wajib pajak, pemerintah seharusnya mendapatkan pendapatan tagihan pajak sebesar Rp37 miliar. Pihaknya menargetkan dalam kurun waktu tiga bulan kurang ini mengumpulkan pajak senilai Rp 12 miliar. Ia berharap masyarakat agar bisa menyelesaikan tunggakannya.

Advertisement

“Konsekuensinya kalau tidak melunasi pajak nanti tidak dapat proses di BPN [Badan Pertanahan Nasional] jika seandainya dijual atau diwariskan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Didik Warsito berharap agar wajib pajak segera dapat melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran PBB demi terwujudnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor tersebut dan kelangsungan pembangunan di Bantul.

Dikatakannya, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011, Pemkab Bantul telah mengelola PBB P2 sejak 2013 dengan segala kelebihan dan kekuranganya. Tahun ini merupakan tahun ketiga pengelolaan PBB P2 oleh Pemkab Bantul. Dengan bertambahnya loket pembayaran, ia berharap masyarakat yang taat pajak semakin banyak.

“Sarana konsolidasi seluruh pihak terkait, baik dari tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten kami kami dorong untuk menggali potensi pajak,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif