Jogja
Senin, 9 November 2015 - 05:20 WIB

RUMAH BEBAS ROKOK : Ibu dan Anak di Kadipaten Jadi Pengawas Perokok

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Rumah bebas rokok dicanangkan di Kadipaten.

Harianjogja.com, JOGJA-Warga Kadipaten RW 12, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, mendeklarasikan rumah bebas asap rokok, Minggu (8/11). Dalam deklarasi tersebut warga setempat sepakat untuk tidak merokok di dalam rumah dan yang menjadi pengawasnya adalah ibu dan anak-anak.

Advertisement

“Para ibu dan anak-anak diminta tidak segan untuk mengingatkan bapaknya yang merokok dalam rumah.” kata Ketua RW 12, Sri Subekti Setyowati seusai deklarasi.

Subekti mengatakan komitmen warga tidak hanya menahan merokok dalam rumah, namun juga saat rapat-rapat di dalam ruangan wilayah setempat. Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi perokok pasif.

Advertisement

Subekti mengatakan komitmen warga tidak hanya menahan merokok dalam rumah, namun juga saat rapat-rapat di dalam ruangan wilayah setempat. Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi perokok pasif.

Ia juga mengimbau perokok tidak mendekati anak, ibu hamil, dan lansia saat sedang merokok.

“Komitmen ini bukan untuk membatasi perokok, namun merokoklah dengan bijak, tidak merugikan orang lain.” ujar Subekti.

Advertisement

Namun, ia mengakui belum menemukan anak-anak di wilayahnya yang didapati merokok. Tiap saat pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga tentang bahaya rokok bagi perokok pasif.

Subekti mengungkapkan, rencana deklarasi rumah bebas asap rokok itu awalnya akan dilakukan pada Februari lalu, namun selama beberapa bulan pihaknya bersam warga masih melakukan pendekatan dan sosialisasi. Akhirnya deklarasi baru bisa dilakukan kemarin bersama Puskesmas Kraton dan Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Fita Yulia Kusworini, saat dihubungi, mengatakan deklarasi kawasan bebas asap roko di RW 12 Kadipaten menambah daftar kawasan yang sudah lebih dulu mendeklarasikan kawasan bebas rokok di beberapa RW.

Advertisement

“Total sudah hampir 80 RW yang sudah deklarasi.” katanya.

Fita mengaku pihaknya juga bersama jajaran puskesmas tengah gencar mensosialisasikan dampak buruk rokok terhadap kesehatan. Hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Walikota Jogja Nomor 12/2015 tentang Kawasan Tanpa Roko, yang sampai saat ini masih dalam proses sosialisasi sebelum diberlakukan pada April 2016.

Jumlah RW di Kota Jogja ada 613. Fita mengaku tidak memaksa semua wilayah mendeklarasikan kawasan bebas asap rokok, namun ia berharap masyarakat menyadari dampak buruk dari rokok bagi kesehatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif