Jogja
Jumat, 27 November 2015 - 06:55 WIB

KENAKALAN REMAJA : Coret Tembok Kelurahan, Pelajar Diamankan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Remaja didampingi polisi hapus grafitti di pos polisi, Sabtu (9/5/2015). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Kenakalan remaja berupa vandalisme ditertibkan.

Harianjogja.com, BANTUL -Sebanyak 7 siswa dari tingkat SD hingga SMK harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka terbukti sebagai biang aksi vandalisme di lingkungan Kantor Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu.

Advertisement

Ketujuh pelajar itu masing-masing adalah Dan, pelajar SMK asal serta Ip dan Dah yang merupakan pelajar kelas VII SMP, Al, Nan, dan Maul yang masing-masing merupakan pelajar SMP dan SD. Keberhasilan Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sedayu mengamankan ketujuh pelajar itu berkat keterangan dari Dan, yang berhasil mereka tangkap terlebih dahulu.

Kanit Binmas Polsek Sedayu, Iptu Agus Supraja menuturkan, aksi vandalisme itu mereka lakukan pada Selasa (24/11/2015) lalu di sekitar pagar Kantor Desa Argomulyo. Lantaran curiga melihat adanya beberapa sepeda motor yang diparkir di tempat gelap, seorang penjaga malam Kantor Desa Argomulyo yang tengah bertugas pun berusaha mencari pemilik sepeda motor tersebut.

“Ternyata benar, ada dua orang yang sedang melakukan corat-coret. Setelah diteriaki, keduanya akhirnya kabur. Saat kabur itulah, salah satu di antaranya jatuh, hingga bisa diamankan warga,” tutur Agus saat dihubungi, Kamis (26/11/2015).

Advertisement

Tak hanya enam pelajar itu saja, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran, Lal, 17 yang juga merupakan warga Dusun Karanglo. Dikatakannya, Lal tertangkap bersama Dan saat dipergoki penjaga malam Kantor Desa Argomulyo.

Setelah berhasil ditangkap warga, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sedayu untuk diamankan. Agus mengaku, pihaknya sudah mendatangkan orang tua dari masing-masing pelaku. “Rencananya, mereka akan kami kenai sanksi untuk membersihkan tembok yang sudah mereka coret itu,” kata Agus.

Aksi vandalisme selama ini memang kian meresahkan warga, terutama bagi pemilik bangunan yang menjadi korban vandalisme. Aksi tersebut tak hanya merugikan pemilik bangunan pribadi saja, melainkan juga sudah banyak merambah fasilitas umum dan pemerintah. Aksi itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No10/ 2000, tentang Keindahan, Kesehatan Lingkungan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif