Jogja
Sabtu, 28 November 2015 - 15:20 WIB

PILKADA BANTUL : Dana Kampanye Hanya Ratusan Ribu Rupiah Dianggap Tidak Wajar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Bantul, pasangan calon telah melaporkan dana kampanye mereka, namun jumlahnya dianggap tidak wajar

Harianjogja.com, BANTUL– Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengendus manipulasi dana kampanye yang dilaporkan kedua pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bantul.

Advertisement

JPPR Jumat (27/11/2015) siang melansir hasil penelitiannya mengenai dana kampanye yang dilaporkan paslon nomor urut satu Suharsono-Abdul Halim Muslih dan paslon nomor urut dua Sri Suryawidati-Misbakhul Munir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penelitian selama sebulan sejak 16 Oktober hingga 16 November itu menemukan sejumlah ketidakwajaran dalam pelaporan dan penggunaan dana kampanye oleh kedua paslon.

Dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), paslon Suharsono-Abdul Halim Muslih hanya memiliki modal Rp4.940.000, sedangkan, Sri Suryawidati-Misbakhul Munir (Ida-Munir) memiliki modal Rp500.000. “Jumlah dana dalam LADK kedua paslon sangat tidak wajar,” kata Lilik Raharjo peneliti JPPR.

Advertisement

Lalu disampaikan pula Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paslon Ida-Munir senilai Rp275 juta lebih yang seluruhnya berbentuk barang. Adapun pasangan Suharsono-Halim mengklaim tidak mendapatkan sumbangan alias nol.

“Dengan laporan ini menunjukkan paslon Suharsono-Halim tidak menerima sumbangan dan tidak melakukan kampanye pada periode 27 Agustus-16 Oktober, tapi kenyataanya kampanye tetap jalan,” jelasnya lagi.

Fakta lainnya, modal kampanye dan sumbangan dana yang dilaporkan itu berbeda dengan nilai belanja yang mereka keluarkan. JPPR mencatat total belanja paslon Ida-Munir senilai Rp280 juta sedangkan Suharsono sebesar Rp242 juta.

Advertisement

“JPPR melakukan pemantauan belanja kampanye dengan menelusuri kegiatan kampanye paslon. Sebagian besar dana kampanye paslon digunakan untuk pertemuan terbatas,” lanjutnya.

Selain beberapa temuan di atas, temuan lainnya yaitu adanya belanja pemasangan iklan dan alat peraga kampanye oleh paslon. Belanja tersebut sejatinya dilarang perundang-undangan karena telah dianggarkan oleh KPU.

“Paslon juga ditemukan tidak melakukan transaksi lewat rekening khusus yang disyaratkan perundang-undangan. Rekening khusus itu hanya untuk memenuhi syarat administrasi sebagai pasangan calon dalam kampanye,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif