Jogja
Sabtu, 28 November 2015 - 00:23 WIB

PILKADA SLEMAN : Belum Terdaftar? Coblos Pakai KTP

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Sleman memberikan keleluasaan bagi pemilih yang belum terdaftar.

Harianjogja.com, SLEMAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2015 sebanyak 775.443 pemilih. Jika masih ditemukan warga yang belum terdaftar, warga masih diberi kesempatan memilih setelah pukul 12.00 WIB.

Advertisement

“Warga boleh memilih dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK),” kata Anggota Panwaslu Sleman, Sutoto Jatmiko, dalam sosialisasi pelaksanaan Pilkada bersama anggota partai politik di Balai Desa Pandowoharjo, Sleman, Jumat (27/11/2015).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kriteria warga yang dapat memilih adalah yang telah terdaftar sebagai DPT, Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTb) 1, dan pemilik formulir A5 pindah pemilih. Sementara warga yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTTb 1 tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP dan memilih setelah jam 12.00 WIB.

Anggota partai politik yang dikirim tim pemenangan pasangan calon (paslon) bertugas menjadi saksi dalam proses pemilihan sampai tahapan
rekapitulasi. Mereka harus melengkapi diri dengan surat mandat resmi dari tim.

Advertisement

Selama pelaksanaan pemungutan suara, baik saksi maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus jeli dengan masalah yang
kemungkinan muncul. Sutoto menyampaikan, jika ada warga yang kehilangan undangan atau formulir C6, ia tetap boleh memilih sejak pukul 7.00 WIB dengan menunjukkan KTP. Lain dengan warga yang belum masuk DPT, ia tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP tapi setelah jam 12.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif