Jogja
Kamis, 29 Januari 2009 - 17:18 WIB

Warga Jambidan tuntut ganti rugi SUTT

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL: Puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat terkena jaringan listrik saluran udara tegangan tinggi (SUTT) Jambidan menuntut ganti rugi kompensasi tanah sebesar 100% dari Nilai jual objek pajak (NJOP) kepada PLN. 

Koordinator warga Jambidan, Yusuf Sudirman menegaskan selama enam tahun, warga merasa dibohongi dengan kompensasi harga tanah yang minim, berkisar Rp14.000 per meter persegi. Padahal, masyarakat mengalami kerugian yang cukup besar, seperti anjloknya harga tanah hingga 50%, menggangu ekosistem karena warga tidak bisa menanam pepohonan besar, dan tidak bisa membangun rumah bertingkat.

Advertisement

“Kami merasa dibohongi, tanah-tanah kami tidak laku karena harganya jatuh,”ujarnya usai audiensi di DPRD kemarin.

Untuk itu, warga menuntut kompensasi harga tanah sebagai ganti pembangunan proyek sebesar Rp200.000 per meter persegi. Selain itu, warga meminta ganti rugi tumbuh-tumbuhan sebesar Rp500.000-Rp1 juta per pohon, dan ganti rugi bangunan permanen Rp10juta, semi permanen Rp5 juta, dan sementara Rp2 juta.

Sebanyak 120 kepala keluarga di Jambidan harus menanggung kerugian, dengan total luasan tanah yang mencapai 36.943 meter persegi. PLN, menurut dia, selama ini belum pernah melakukan komunikasi dengan warga terkait pembangunan jaringan listrik.

Advertisement

“PLN belum minta ijin pemilik tanah yang dilewati,”tukasnya. (Shinta Maharani)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif