Jogja
Selasa, 14 Juni 2011 - 16:48 WIB

Pengajuan akta lahir korban Merapi dipermudah

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Keresahan warga lereng Merapi atas sulitnya mendapatkan akta lahir yang terbakar, akhirnya sirna. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan sosialisasi kepada warga Cangkringan untuk perolehan akta lahir.

Salah satu peserta sosialisasi, Heri Suprapto yang juga Kepala Desa Kepuharjo menjelaskan, warga sedikit mendapatkan kemudahan.

Advertisement

“Sosialisasi dari catatan sipil memberikan kemudahan warga untuk peroleh akta kembali,” katanya saat berbincang dengan Harian Jogja, Selasa (14/6).

Pengajuan akta lahir bisa dilakukan dengan membuat duplikat surat kelahiran di kantor desa, Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil dan Duplikat surat nikah di KUA. Kehilangan akta lahir juga harus dilaporkan ke kantor polisi setempat.(Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif