Jogja
Jumat, 5 Agustus 2011 - 10:37 WIB

32 Eks DPRD Gunungkidul jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Langkah berani diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dalam mengungkap dugaan korupsi tunjangan Dewan di DPRD Gunungkidul, periode 1999-2004. Kamis (4/8) Kejari Gunungkidul menetapkan 32 mantan anggota Dewan sebagai tersangka dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.
 
“Kami naikkan status dari saksi menjadi tersangka. Seluruhnya berjumlah 32 orang yang akan segera kami mulai tahap penyidikan dalam waktu dekat,” kata Kejari Gunungkidul, Eko Siwi Iriani, saat ditemui Harian Jogja, Kamis (4/8) sore.

Meski tak merinci satu per satu nama dari 32 mantan Dewan yang menjadi tersangka, Eko Siwi yakin memiliki bukti cukup kuat untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka, terutama setelah BPKP memastikan adanya unsur kerugian negara dalam kasus itu.

Advertisement

Eko Siwi mengaku, penanganan kasus korupsi ini mengedepankan kecermatan. Terlebih, kasus ini memang sudah bertahun-tahun lamanya tak menunjukkan perkembangan menggembirakan. Dalam upaya pengembalian kerugian negara, Kejati DIY sendiri sebelumnya pernah mengeluarkan batas waktu hingga dua kali, namun tetap diabaikan.

Kejari hanya menyebutkan, dari 32 tersangka, ada empat nama anggota Dewan yang saat ini masih duduk di DPRD Gunungkidul, serta tiga anggota Dewan lain di DPRD Provinsi DIY. Sedangkan 25 tersangka lainnya kini sudah tak menjabat lagi.

Advertisement

Kejari hanya menyebutkan, dari 32 tersangka, ada empat nama anggota Dewan yang saat ini masih duduk di DPRD Gunungkidul, serta tiga anggota Dewan lain di DPRD Provinsi DIY. Sedangkan 25 tersangka lainnya kini sudah tak menjabat lagi.

Eko Siwi mengaku telah menyiapkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan untuk jaksa penuntut umum yang ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kembalikan uang
Sementara, sejak muncul pemberitaan Harian Jogja menyangkut adanya calon tersangka baru dalam kasus tunjangan Dewan ini, Sekretariat DPRD Gunungkidul didatangi mantan Dewan yang berusaha meminta informasi keberlanjutan perkara yang dianggap sudah berhenti itu. Selain bertanya tentang kelanjutan kasus, mereka juga berusaha mengembalikan uang dengan cara mengangsur.

Advertisement

Sekwan, terang Ketut, sebagai pihak yang diberi kewenangan sebagai juru bayar pengembalian kerugian negara, sudah berupaya optimal melakukan koordinasi para mantan Dewan agar segera melakukan kepatuhannya. Upaya itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Gunungkidul.

Hanya, dari data yang ada, baru ada 12 anggota DPRD periode 1999-2004 yang menunjukkan itikad baik mengembalikan uang yang pernah diterima hingga lunas. 12 Mantan Dewan tersebut yakni Wagiran, Gandung Prawoto, Kusdartini, Mardjija Harta Wijaja, almarhum Tiharudin, Sujatmin, Robin Dalduri, almarhum Winarno Dewobroto, ST Mulyadi, Harwanto, Sri Winarti, Sukiran dan almarhum Wasito Donosaroyo.

Beberapa mantan Dewan yang masih memiliki sisa pengembalian lebih dari Rp60 juta di antaranya Supriyono, Chalimi, Zaenuri, Supardi, Ternalem, Naomi Prirusmiyati, Paiman,  Supriyo Hermanto, Untung Nurjaya, Warto, Samintoyo, Yogi Pradana, Sukijan, Isdanu Sismiyanto, Nurhadi Rahmanto, Irham Imam Mochtar, Sukardi, Sugeng Handono, Projoharjono, Rojak Harudin, Tumijo, Pardiro, Sumarno, Marsudi dan Purwo Darminto. Beberapa nama lain masih aktif melakukan pengembalian dan rata-rata sisa pengembalian kurang dari Rp50 juta.

Advertisement

Tunjangan bermasalah yang menyeret puluhan mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 199-2004 ini merupakan hasil audit BPKP pada 2005 silam. BPKP menemukan penyimpangan pada pos kegiatan anggaran Sekwan, yakni pemberian tunjangan kesehatan, tunjangan fraksi dan komisi yang jumlahnya cukup variatif.

Pemberian tunjangan ini mendasar dari UU No.22/1999 diikuti dengan Peraturan Pemerintah yang memberikan kewenangan bagi legislatif untuk mengalokasikan anggaran bagi keperluan DPRD sendiri. Namun dikemudian hari, PP tersebut direvisi melalui judicial review yang kemudian mengamanatkan pengembalian seluruh nilai tunjangan.(Harian Jogja/Endro Guntoro)

HARJO CETAK

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif