Jogja
Sabtu, 1 Oktober 2011 - 11:21 WIB

Kepres paling lambat 9 Oktober

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Surat keputusan presiden untuk perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Bowono X sebagai Gubernur DIY sedang dalam persiapan. Diharapkan tuntas paling lambat 9 Oktober 2011.

“Sudah diajukan setneg kepada presiden. Mudah-mudahan minggu depan selesai, tanggal 9,” kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan yang menemui seusai upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, seperti dilansir detikcom, Sabtu (1/10).

Advertisement

Gamawan membenarkan bahwa masa tugas Sultan sebagai Gubernur DIY akan berakhir pada 8 Oktober 2011. Dia yakin jadwal pengesahan keppres pada 9 Oktober 2011 tidak akan membawa komplikasi politis.

“Tinggal lanjut saja, kan tanpa ada pelantikan lagi. Perpanjangan langsung,” ujar mantan Gubernur Sumbar itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Sultan Hamengkubowono X sebagai Gubernur DIY. Keputusan ini tindak lanjut dari kontroversi mengenai ide mengadakan Pemilu Kada Gubernur DIY dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Advertisement

Seharusnya masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY diperpanjang untuk 3 tahun ke depan. Namun yang bersangkutan meminta agar cukup 1 tahun saja perpanjangannya agar DPR tidak berlama-lama membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta. (dtc)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif