Jogja
Kamis, 13 Oktober 2011 - 15:34 WIB

1.200 karyawan Indonesia meninggal dalam satu tahun

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Korban meninggal akibat kecelakaan kerja di Indonesia terbilang masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara Eropa maupun negara ASEAN lainnya. Pada 2010, di Indonesia tercatat ada 98.000 kasus kecelakaan kerja dengan korban meninggal dunia mencapai 1.200 orang.

 “Jadi, dalam satu hari, rata-rata ada 7 karyawan meninggal akibat kecelakaan kerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengamanan Ketenagakerjaan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muji Handoyo di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Kamis (13/10) siang.

Advertisement

Adapun di Eropa seperti Jerman dan Denmark, lanjut Muji, kecelakaan kerja dalam satu tahun bisa lebih dari 100.000 kasus. Namun, jumlah korban meninggal hanya sekitar 500 orang saja.

Tingginya korban meninggal dalam kecelakaan kerja di Indonesia, lanjut Muji, didominasi akibat kecelakaan lalu-lintas. Sebab, pengertian kecelakaan kerja dalam UU No.3/1992 adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Yakni, sejak seseorang meninggalkan rumah ke tempat kerja hingga kembali ke rumah melalui jalan umum.

 Maka itu, lanjut Muji, Pemerintah Indonesia merekomendasikan peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja di negara-negara Asia dan Eropa. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dalam Asia-Europe Meeting (ASEM) workshop on National Occoputional Safety and Health (OSH) strategies di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta sejak Rabu (12/10) hingga Kamis (13/10) siang.

Advertisement

Pertemuan tentang strategi K3 itu dihadiri 38 negara Asia dan Eropa yang terdiri dari 24 delegasi dari sejumlah negara dan 14 wakil negara melalui kedutaan besarnya di Indonesia. Hadir pula perwakilan dari International Labour organization (ILO), Sekretariat ASEAN, dan Komisi Eropa.

 Dalam konferensi pers pada Rabu (12/10) lalu, Menteri Nakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 adalah syarat utama. “K3 berpengaruh terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, hingga kelangsungan prusahaan serta daya saing sebuah negara,” tegasnya.

 Senada disampaikan Muji Handoyo. K3 kini justru menjadi kebutuhan pokok bagi setiap perusahaan agar produknya dapat diterima dalam perdagangan internasional. “Dengan perlindungan kerja yang maksimal, jelas berpengaruh pada ketenangan bekerja, produktifitas, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja,” pungkasnya. (HARIAN JOGJA/Dinda Leo Listy)

Advertisement

 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif