SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Reuters Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Reuters
Ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA – Posko aduan tunjangan hari raya dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mulai dibuka mulai Senin (22/7/2013) untuk menampung berbagai aduan dari pekerja terkait pembayaran hak tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sudah ada pengajuan surat ke Wali Kota Yogyakarta tentang posko tersebut. Posko sudah bisa menerima aduan mulai Senin depan,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Bob Reynaldi, Minggu (21/7/2013).

Menurut dia, di Kota Jogja terdapat sekitar 1.200 perusahaan yang seluruhnya sudah menyatakan tidak keberatan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan tidak ada yang mengajukan penangguhan.

“Sejak dua bulan lalu, kami sudah mengirimkan blanko kesediaan pembayaran THR kepada seluruh perusahaan di Kota Jogja. Seluruh perusahaan menyatakan bersedia membayar THR,” katanya.

Meskipun demikian, ada beberapa perusahaan yang memundurkan waktu pembayaran THR sehingga tidak sesuai aturan yaitu diberikan maksimal H-7 Lebaran. Beberapa perusahaan direncanakan membayarkan THR pada H-3 Lebaran, khususnya untuk pramuniaga toko.

Bagi perusahaan yang membayarkan THR tidak tepat waktu, lanjut Bob, harus sudah memiliki kesepakatan dengan pekerja sehingga tidak timbul kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya