JOGJA—Sebanyak 6.284 nomor berkas arsip daerah Provinsi DIY dimusnahkan dengan cara dilebur bahan kimia, Rabu (11/4). Pemusnahan dilakukan karena semakin besarnya biaya pengelolaan yang harus dikeluarkan baik sarana penyimpanan dan pengolahan.
Plt Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi DIY, Eddy Siswanto mengatakan, dalam manajemen kearsipan tidak dibenarkan instansi menyimpan terus menerus seluruh dokumen.
“Karena akan terjadi penumpukan, inefisiensi dan inefektifiitas dalam pengelolaan,” katanya dalam sambutan acara penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang dibacakan, Sekretaris BPAD, Endar Hidayati.
Pemusnahan arsip diatur dalam PP No.34/1979 maupun Undang-Undang No.43/2009. Ribuan nomor arsip tersebut adalah arsip tekstual dalam bentuk kertas. Dari pantauan Harian Jogja, total kertas dokumen itu tidak terlalu banyak. Jika dimuat dengan kendaraan, hanya butuh satu pick up.
Menurut Endar, kantor arsip daerah tidak mampu lagi menampung seluruh dokumen tersebut. Bahkan mereka harus meminjam tempat di gedung transito. (ali)