Solopos.com, KULONPROGO — Sebanyak 10 anak baru gede atau ABG di Kabupaten Kulonprogo, DIY mengajukan dispensasi nikah karena kehamilan tidak diinginkan di awal tahun 2022.
Rata-rata usia yang mengajukan nikah itu antara 14 tahun sampai 19 tahun. Sub Koordinator Kelompok Subtansi Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kulonprogo, Listyani, mengatakan sejumlah anak remaja yang mengajukan dispensasi menikah berasal dari sejumlah wilayah.
Baca Juga : ABG Hamil Duluan Dominasi Pengajuan Dispensasi Nikah di Karanganyar
Seperti, Kapanewon Samigaluh empat anak remaja, Lendah dan Girimulyo masing-masing dua anak. Kemudian, Wates dan Galur masing-masing satu anak. “Terlalu lama proses pembelajaran secara daring juga menjadi salah satu penyebabnya. Kesepuluh anak karena kehamilan tidak diinginkan,” kata Listyani pada Kamis (10/3/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo, Irianta, menambahkan jawatannya berupaya memberikan pendampingan bagi pasangan yang mengajukan dispensasi menikah.
Baca Juga : Angka Dispensasi Nikah di Madiun Tinggi, Mayoritas Karena Hamil Duluan
Berdasarkan catatan Dinsos P3A Kulonprogo, ada 87 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah sepanjang 2020. Jumlah itu menurun pada 2021 tercatat ada 64 pasangan. “Pandemi Covid-19 terdapat kendala dalam pendampingan sehingga dilakukan melalui WhatsApp. Setelah nikah, Dinsos juga melakukan monitoring. Misal, tentang kelanjutan pendidikan dan apakah rumah tangganya berjalan baik,” tutur Irianta.