Jogja
Kamis, 27 September 2012 - 16:10 WIB

10% Bidang Tanah di Kota Jogja Belum Bersertifikat

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

ilustrasi

JOGJA—Sebanyak 12.172 bidang tanah di Kota Jogja belum disertifikat. Jumlah tersebut mencapai 10% dari sebanyak 109.037 bidang tanah di wilayah Kota Jogja.

Advertisement

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jogja hingga kini, baru mensertifikasi sebanyak 96.865 bidang tanah.

Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Jogja, Suhartono mengatakan, kepatuhan masyarakat untuk mengajukan sertifikat tanah di Jogja sangat tinggi. Terbukti, sampai saat ini hanya sekitar 10% bidang tanah yang belum tersertifikat.

Angka tersebut, imbuhnya, jauh lebih baik dari rata-rata persentase se-DIY. Menurut dia, di luar wilayah Kota Jogja terdapat rata-rata 60-70% bidang tanah belum tersertifikat.

Advertisement

“Secara nasional, rata-rata ada sekitar 50 persen tanah yang belum tersertifikasi,” jelas Suhartono, Kamis (27/9).

Dia menduga, ada dua faktor yang mendasari mengapa 10% bidang tanah tersebut belum bersertifikat. Selain status tanahnya sebagai tanah Magersari, kata Suhartono, warga pemilik lahan belum bisa melengkapi persyaratan untuk sertifikasi. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif