Jogja
Minggu, 12 Februari 2017 - 15:20 WIB

10 Merak Hijau dan 3 Sanca Bodo Selesai Direhabilitasi, Siap Dilepasliarkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seekor merak hijau menjalani pemeriksaan kesehatan di Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja di Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo, Minggu (12/2/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

10 ekor merak hijau dan tiga ekor sanca bodo bakal dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran, Banyuwangi, Jawa Timur

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 10 ekor merak hijau dan tiga ekor sanca bodo bakal dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (19/2/2017) pekan depan.

Advertisement

Tim terpadu dari Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YAKY), Centre for Orangutan Protection (COP), serta Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY memastikan seluruh satwa tersebut siap kembali ke alam.

Manager Konservasi YKAY, Randy Kusuma mengungkapkan, belasan satwa tersebut merupakan hasil sitaan dan serahan masyarakat yang telah direhabilitasi selama setahun di Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja di Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo. Awalnya, merak hijau yang diselamatkan mencapai 14 ekor. Namun, empat ekor diantaranya mati saat menjalani perawatan dan rehabilitasi.

Randy menjelaskan, merak yang mati sebelumnya diterima dari hasil operasi perdagangan satwa dilindungi pada Februari 2016 lalu. “Kondisi satwa saat itu masih anakan. Lingkungan di pedagang juga tidak baik sehingga berdampak pada kesehatan satwa dan tidak dapat bertahan,” kata Randy kepada wartawan di WRC Jogja, Minggu (12/2/2017).

Advertisement

Meski demikian, 10 ekor merak hijau lainnya dinyatakan sehat. Begitu pula dengan tiga ekor ular sanca bodo. Tim segera mengantarkan satwa ke Taman Nasional Baluran untuk proses habituasi sebelum benar-benar dilepasliarkan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto mengatakan, merak hijau dan ular sanca bodo merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang No.5/Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Para pelanggar aturan tersebut dapat terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta. Dia lalu mengungkapkan pelaku perdagangan satwa telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Bantul pada Juni 2016.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif