Jogja
Rabu, 21 Februari 2018 - 09:20 WIB

10 Pengusaha Amerika Tertarik Berinvestasi di DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangku taman di Pedestrian Malioboro depan Gedung DPRD DIY menarik wisatawan untuk berswa foto di momen libur panjang Maulud Nabi, Senin (12/12/2016). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

10 pengusaha asal Amerika Serikat tertarik menanamkan modalnya di DIY

Harianjogja.com, JOGJA–10 pengusaha asal Amerika Serikat tertarik menanamkan modalnya di DIY, khususnya di bidang kesehatan dan infrastruktur. Jika tak ada aral melintang, investasi kemungkinan bisa direalisasikan pada 2019.

Advertisement

Co-Chief Executive Officer SR Group Hartadinata Harianto mengatakan 10 pengusaha asal Amerika Serikat, yang ia ajak bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Selasa (20/2/2018), tertarik menanamkan modal di Bumi Mataram.

“Semuanya [pengusaha yang ikut]  tertarik berinvestasi. Nantinya akan ditindaklanjuti setelah kami kembali ke New York, nanti kami diskusi. Tahun ini Pak Gubernur juga akan ke New York jadi akan ada follow up meeting,” ucap Hartadinata di Kompleks Kepatihan usai pertemuan 10 pengusaha asal Amerika Serikat dengan Sri Sultan HB X.

Hartadinata mengatakan ia dan para investor tertarik menanam modal di bidang kesehatan dan infrastruktur. Untuk bidang infrastruktur masih dilakukan penjajakan untuk mengetahui proyek mana yang digarap, tapi kemungkinan, katanya, adalah proyek pembangunan jalan. Sebab membangun jalan adalah salah satu dari program prioritas Gubernur DIY.

Advertisement

“Yang paling besar fokus kami memang di kesehatan untuk membuat klinik dan healthcare. Kalau semua lancar tahun 2019 berharap bisa terealisasi. Kami kalau investasi tidak suka nunggu-nunggu,” ucapnya.

Sri Sultan HB X juga menyatakan para pengusaha itu tertarik berinvestasi di bidang kesehatan. Ia mengatakan untuk urusan teknis akan dibahas selanjutnya dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY.

Untuk urusan aturan investasi, Sang Raja mengaku tidak membahasnya karena itu merupakan sesuatu yang standar dan merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. “Hanya [yang saya sampaikan] urusan tanah tidak lima tahun berganti, sehingga ada kepastian hukum. Supaya mereka paham saja.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif