Jogja
Kamis, 12 Desember 2013 - 15:15 WIB

10 Perda di Bantul Tanpa Perbup

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL–Ada sebanyak 10 produk hukum Peraturan Daerah di Bantul ditemukan DPRD tidak dilengkapi dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Padahal, Perbup sangat dibutuhkan untuk menyusun teknis dan tata cara pelaksanaan secara detail.

“Ada sepuluh Perda produk 2010 sampai 2013 ini. Perbup ini harus segera dipenuhi bupati. Lha kalau nggak dilengkapi aturan pelaksanaan bagaimana,” kata Anggota Badan Legislasi DPRD Bantul Aslam Ridlo di gedung dewan, Rabu (11/12/2013).

Advertisement

Menurut Aslam, Perbup untuk sepuluh Perda cukup mendesak dan dibutuhkan sebagai instrumen yang mengatur detail dan teknis pelaksanaan dari produk Perda yang dihasilkan. Dewan menilai perda belum dilengkapi Perbup diyakini tidak maksimal dalam pelaksanaannya.

Ia menembahkan sebenarnya penerbitan Perbup untuk setiap Perda sudah terlambat. Dalam ketentuan mengatur rentang waktu penerbitan Perbup enam bulan sejak Perda ditetapkan dan materi berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk disahkan. “Jadi itu tanggung jawab bupati langsung. Kami minta segera dipenuhi agar produk hukum Perda tidak sia-sia dalam pelaksanaannya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Gunawan Budi Santoso mengaku memang ada beberapa Perda yang belum disertai dengan terbitnya Perbup. “Tapi jumlahnya berapa kami belum inventaris keseluruhan,” kata Gunawan.

Advertisement

Hanya, menurut Gunawan, ada juga ketentuan bahwa Perda tidak harus dibuat Perbup jika memang sudah dianggap kuat dan jelas. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD agar segera menyusun draf legal drafting yang memang dipandang perlu dilengkapi untuk penerbitan Perbup.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif