SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penerbitan Perda (halomalang.com)

Harianjogja.com, BANTUL- DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sepuluh peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan sejak tiga tahun terakhir belum dilengkapi dengan regulasi teknis pelaksanaan berupa peraturan bupati (perbup).

“Mulai 2010 sampai 2013 yang belum dilengkapi perbup ada sepuluh perda, ini baru dari prakarsa DPRD, belum dari prakarsa eksekutif,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul, Aslam Ridlo, Kamis (12/12/2013).

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Padahal, katanya, pada bagian penutup setiap Perda tercantum pasal delegasi, yang mendelegasikan kepada lembaga eksekutif dan bupati agar menyusun peraturan yang berisi tentang tata cara pelaksanaan produk hukum tersebut.

“Pasal delegasi perlu dicantumkan dalam Perda agar ada alternatif pelaksanannya, dan secara teknis Perbup diatas perda itu disusun selambat-lambatnya enam bulan setelah suatu perda ditetapkan,” katanya.

Menurut dia, terkait materi-materi dalam Perbup berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yang mengampu dibentuknya Perda tersebut untuk kemudian draf materi diserahkan ke Bagian Hukum agar disusun sesuai ketentuan legal drafting.

“Setelah jadi draf Perbup lalu disampaikan kepada Bupati agar ditandatangani,” kata Anggota Komisi C DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini.

Ia mengatakan, karena belum adanya Perbup yang menjadi petunjuk teknis terhadap sepuluh Perda yang telah ditetapkan pada tiga tahun terakhir ini maka ditengarai pelaksanaan Perda belum bisa berjalan optimal.

Oleh sebab itu, kata dia pihaknya mendorong pihak eksekutif, khususnya masing-masing SKPD pengampu yang mempunyai tanggungjawab untuk mengimplementasikan perda tersebut bisa segera merealisasikan regulasi itu.

“Permasalahannya ya karena materi Perbup itu berasal dari SKPD, yang dikhawatirkan kalau tidak ada peraturan teknis pelaksanaan, bagaimana cara mengoptimalkan pelaksanaan Perda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya