SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA—Sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) di DIY masuk dalam daftar bermasalah. Selain tidak melengkapi izin dan akreditasi, beberapa PTS belum menyerahkan akta notaris beserta pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Koordinator Kopertis Wilayah V Jogja, Bambang Supriyadi, mengakui, dari 112 PTS di DIY, ada 10 PTS yang masuk daftar bermasalah. “Setiap PTS yang bermasalah kami tandai bintang. Sebagian sudah tutup,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (20/8/2013).

Bambang mengatakan, sejak disahkannya UU No.12/2012 tentang izin pendirian perguruan tinggi dan program studi, Kopertis langsung memanggil 54 PTS yang dinilai bermasalah. Sampai saat ini, dari 529 Program Studi (Prodi) hanya 14% saja yang akreditasinya tidak jelas.

“Dari 54 PTS yang bermasalah, 86% sudah memperbaiki akreditasinya. Tetapi, beberapa PTS masih belum bisa memenuhi syarat sesuai UU No 12/2012. Bahkan, empat Prodi di satu universitas masih belum jelas akreditasinya,” kata Bambang.

Dari data yang dimiliki Kopertis, ada beberapa PTS yang memperoleh label bintang. Tiga PTS, status kelembagaannya dimintakan pertimbangan ke Pendidikan Tinggi (Dikti), yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kerjasama, Akademi Managemen Informatika dan Komputer (Aster) dan Politeknik PPKP Jogja.

Dua PTS lain yakni STIMIK Pelita Nusantara dan Akademi Teknologi Otomotif Nasional (Atonal) sudah ditutup. Adapun empat PTS lainnya, masing-masing Akademi Managemen Putra Jaya, Akademi Komunikasi Radya Binatama, Akademi Kebidanan Nyi Ahmad Dahlan dan Akademi Sekretaris dan Managemen Indonesia (Asmi) Jogja, terus dipantau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya