SLEMAN—Lima wajib pajak hotel dan lima wajib pajak restoran di wilayah Kabupaten Sleman mendapat piagam pengharagaan dari pemerintah kabupaten Sleman.Mereka dinilai patuh dan tertib membayar pajak.
Peraih penghargaan tersebut yaitu,wajib pajak Hotel Hyatt Regency Yogya, PT Mustika Princes Hotel, PT. Griya Asri Hidup Abadi, Jogjakarta Plaza Hotel dan Hotel Yogya Palace/Jayakarta. Sedang 5 wajib pajak restoran yaitu RM. Ayam Goreng Ny. Suharti, Hoka Hoka Bento/PT.Ekaboga Inti, PT.Sari Melati/Pizza Hut, PT. Sari Melati Kencana, dan PT. Fast Food Indonesia (KFC).
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas
Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Sleman Samsidi dalam rilisnya mengatakan penyerahaan secara simbolis disampaikan oleh Bupati Sleman disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Sleman dan jajaran asisten Sekeretaris Daerah.
Selain memberi pengharagaan, lanjut
Samsidi,pemkab juga memberikan pengembalian sebagian pajak hotel dan restoran.
Total diberikan kepada 142 wajib pajak dengan nominal pengembalian senilai Rp306.071.598,76. Pengembalian ini untuk memotivasi wajib pahak hotel dan restoran agar tetap tertib membayar pajak. (HARIAN JOGJA/SUN/*)