Jogja
Sabtu, 24 Desember 2011 - 10:48 WIB

10 WP hotel dan restoran diberi penghargaan

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (centralbisnis.com)

SLEMAN—Lima wajib pajak hotel dan lima wajib pajak restoran di wilayah Kabupaten Sleman mendapat piagam pengharagaan dari pemerintah kabupaten Sleman.Mereka dinilai patuh dan tertib membayar pajak.

Peraih penghargaan tersebut yaitu,wajib pajak Hotel Hyatt Regency Yogya, PT Mustika Princes Hotel, PT. Griya Asri Hidup Abadi, Jogjakarta Plaza Hotel dan Hotel Yogya Palace/Jayakarta. Sedang 5 wajib pajak restoran yaitu RM. Ayam Goreng Ny. Suharti, Hoka Hoka Bento/PT.Ekaboga Inti, PT.Sari Melati/Pizza Hut, PT. Sari Melati  Kencana, dan PT. Fast Food Indonesia (KFC).

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Sleman Samsidi dalam rilisnya mengatakan penyerahaan secara simbolis disampaikan oleh Bupati Sleman disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Sleman dan jajaran asisten Sekeretaris Daerah.

Selain memberi pengharagaan, lanjut

ILUSTRASI (centralbisnis.com)

Advertisement

Samsidi,pemkab juga memberikan pengembalian sebagian pajak hotel dan restoran.
Total diberikan kepada 142 wajib pajak dengan nominal pengembalian senilai Rp306.071.598,76. Pengembalian ini untuk memotivasi wajib pahak hotel dan restoran agar tetap tertib membayar pajak. (HARIAN JOGJA/SUN/*)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif