SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Ratusan koperasi di Jogja tidak aktif.

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (KUKM-Nakertras) Kota Jogja mengusulkan pembubaran terhadap 103 koperasi dari total 556 koperasi di Jogja ke Pemerintah Pusat.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Karena 103 koperasi itu sudah tidak aktif namun masih tercatat sebagai koperasi berbadan hukum,” kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas KUKM-Nakertrans Kota Jogja, Prabaningtyas, Kamis (28/12/2017).

Praba, sapaan akrabnya mengatakan koperasi-koperasi yang tidak aktif itu sebagian tinggal papan nama. Namun koperasi tersebut masih tercatat di Pemerintah Pusat sehingga saat ada penilaian soal koperasi dapat mempengruhi penilaian.

Menurut dia, seharusnya pengelola koperasi yang tidak aktif itu mengajukan pencabutan badan hukum dan mengembalikannya. Namun karena sebagian besar koperasi tidak aktif itu sudah tidak ada pengurusnya sehingga status badan hukumnya tidak pernah dicabut.

Untuk mengurangi beban tanggung jawab, pihaknya sudah mengajukan agar 103 koperasi itu dihapuskan oleh Kementrian Koperasi. Dengan demikian, kata Praba, Pemerintah Kota Jogja akan fokus membina dan mengawasi 453 koperasi yang aktif.

“Kami terus upayakan akar ada kegiatan minimal ada rapat anggota tahunan untuk koperasi-koperasi yang masih aktif,” ujar Praba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya