Jogja
Kamis, 21 April 2022 - 16:03 WIB

11 Pekerja Ritel-Universitas di Yogyakarta Mengadu Soal Pembayaran THR

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JOGJA — Sebelas pekerja mengadu terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta. Belasan pekerja yang mengadu itu merupakan pekerja di bidang ritel, restoran, hingga universitas.

“Sampai 20 April ada 11 yang mengadu. Ada yang dari perusahaan ritel, restoran, ada juga yang dari universitas atau perguruan tinggi,” kata Kepala Bidang Hubunagn Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, Kamis (21/4/2022).

Advertisement

Posko pengaduan THR Disnakertrans DIY ini dibuka sejak 2 April 2022 hingga H-7 Lebaran yang dapat diakses secara luring maupung daring.

Darmawan menyampaikan dari 11 aduan yang masuk berasal dari dua pekerja di Kota Jogja, delapan orang dari Kabupaten Sleman, dan satu orang dari Bantul.

Advertisement

Darmawan menyampaikan dari 11 aduan yang masuk berasal dari dua pekerja di Kota Jogja, delapan orang dari Kabupaten Sleman, dan satu orang dari Bantul.

Baca Juga: Pemkot Jogja Sediakan Rp24 Miliar untuk Pembayaran THR ASN

“Jumlah aduan menurun tajam jika dibandingkan Lebaran tahun lalu yang mencapai 160 aduan menjelang H-7,” kata dia.

Advertisement

Dia menuturkan sebelum menerjunkan pegawai pengawas ke perusahaan yang diadukan, Disankertrans DIY masih memberikan kesempatan hingga H-7 atau 25 April 2022 untuk memenuhi kewajiban membayar THR secara penuh.

Baca Juga: Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Jogja Bunuh Temannya secara Keji

“Kalau sampai H-7 tidak dibayarkan penuh, kami akan limpahkan ke pegawai pengawas untuk ditindak. Nanti akan ada nota pemeriksaan satu, nota pemeriksaan dua, kalau masih belum dibayar langsung kami buatkan berita acara pemeriksaan,” ujar Darmawan.

Advertisement

Seluruh perusahaan, kata dia, tidak lagi mendapat kelonggaran membayarkan THR seperti saat awal hingga puncak pandemi pada 2020 dan 2021.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, perusahaan tidak diperbolehkan lagi mencicil THR karyawan dan harus dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Keraton Jogja Klaim Penggantian Pasir Alun-Alun Utara Tak Pakai Danais

Advertisement

Menurutnya, regulasi baru tersebut telah disosialisasikan di berbagai perusahaan, baik skala kecil, menengah, maupun besar di DIY.

“Sudah tidak boleh lagi mencicil. Alternatif solusi perusahaan yang tidak mampu membayar bisa meminjam bank, atau kalau mendesak bisa menjual aset untuk membayar THR karyawan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif