SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul, menyidangkan belasan tersangka pengedar minuman keras di Pengadilan Negeri setempat selama September 2013.

“Selama September, kami menangani 11 laporan minuman keras, untuk semua pelakunya kemudian kami sidangkan di Pengadilan Negeri dalam tindak pidana ringan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta, Minggu (6/10/2013).

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Menurut dia, belasan tersangka pengedar maupun penjual minuman keras tersebut terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Polres Bantul yang digelar 2 sampai 15 September 2013.

Sementara itu, kata dia terdapat ratusan liter berbagai jenis minuman keras yang telah diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya jenis vodka, mension dan ciu yang dikemas dalam ratusan botol minuman.

“Data di Polres Bantul ratuan botol minuman keras yang telah diamankan selama September merupakan terbesar dibanding bulan-bulan sebelumnya,” katanya.

Ia mengatakan, semua tersangka didakwa melanggar Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurangan tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya