Jogja
Minggu, 6 Oktober 2013 - 16:35 WIB

11 Pengedar Minuman Keras di Bantul Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul, menyidangkan belasan tersangka pengedar minuman keras di Pengadilan Negeri setempat selama September 2013.

“Selama September, kami menangani 11 laporan minuman keras, untuk semua pelakunya kemudian kami sidangkan di Pengadilan Negeri dalam tindak pidana ringan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul AKP Heri Maryanta, Minggu (6/10/2013).

Advertisement

Menurut dia, belasan tersangka pengedar maupun penjual minuman keras tersebut terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Polres Bantul yang digelar 2 sampai 15 September 2013.

Sementara itu, kata dia terdapat ratusan liter berbagai jenis minuman keras yang telah diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya jenis vodka, mension dan ciu yang dikemas dalam ratusan botol minuman.

“Data di Polres Bantul ratuan botol minuman keras yang telah diamankan selama September merupakan terbesar dibanding bulan-bulan sebelumnya,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, semua tersangka didakwa melanggar Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurangan tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif