SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuksono, mengajukan pengunduran diri di tengah periode kepengurusan mereka

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuksono, mengajukan pengunduran diri di tengah periode kepengurusan mereka, yang akan berakhir pada dua tahun mendatang. Total 11 orang pengurus, mengajukan permohonan pengunduran diri secara kolektif (bersama-sama) pada Senin (2/10/2017).

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Ketua BPD Tuksono, Zainuri mengatakan, surat permohonan pengunduran diri tersebut juga diajukan oleh ketua dan pengurus inti lainnya. Surat diserahkan kepada Bupati Kulonprogo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kulonprogo. Sedangkan tembusan surat diberikan kepada Camat Sentolo dan Kepala Desa Tuksono.

“Pengajuan pengunduran diri tersebut murni inisatif kami. Dan kami mohon maaf tidak dapat memberikan alasan mendetail, lebih baik menunggu setelah kami dipanggil oleh Bupati,” kata dia, Selasa (3/10/2017).

Kendati demikian, Zainuri menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut karena ketidakmampuan dia dan 10 orang lainnya, dalam menjalani tugas pokok dan fungsi sebagai BPD. Antara lain sebagai mitra kerja Pemerintah Desa, fungsi pengawasan, dan penyambung aspirasi masyarakat. Keputusan mengundurkan diri telah dibahas sebelumnya, dalam rapat bersama internal BPD, pada 29 Oktober 2017.

“Ini adalah beban moral, serta kemauan kami untuk bertanggungjawab kepada masyarakat, apalagi kami juga dipilih oleh masyarakat,” terangnya.

Kini, dirinya bersama pengurus BPD sedang menunggu tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, sekaligus tanggapan Bupati, sebagai pihak yang berhak memutuskan akhir dari kepemimpinan para pengurus BPD.

Mereka juga akan sekaligus mencermati, apabila proses identifikasi, klarifikasi membutuhkan waktu yang lama, maka BPD akan tetap mengerjakan apa yang menjadi tugas mereka, sembari menunggu keputusan Bupati.

Ia berharap, keputusan akhir Bupati adalah keputusan yang bisa memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi, termasuk mengakhiri kepengurusan BPD yang sudah berjalan selama empat tahun tersebut.

Anggota BPD Tuksono, Nurwanto mengatakan, pengurus BPD diangkat oleh Bupati dan pemberhentiannya juga hanya bisa dilakukan Bupati. Dan mereka lebih tenang, apabila mereka tidak lagi menjadi pengurus, daripada terus berada di BPD tapi dilingkupi rasa tidak mampu bekerja dengan baik.

Camat Sentolo, Widodo mengaku cukup kaget dan kecolongan, dengan munculnya permohonan pengunduran diri 11 pengurus BPD Tuksono, yang dinilai mendadak. Bahkan pemerintah kecamatan baru mendapatkan kabar pengunduran diri mereka, lewat surat tembusan. Setelah sebelumnya para pengurus BPD menyerahkan surat pengunduran diri kepada Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

“DPMPPKB sudah mengatakan kepada para pengurus, agar mereka meneruskannya ke Pemerintah Desa. Kalau kami mengetahui lebih awal, kami bisa mencoba melakukan mediasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya