Jogja
Rabu, 9 Oktober 2013 - 12:48 WIB

11 Raperda Belum Selesai Dibahas DPRD Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi kosong anggota DPR (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Bantul ternyata masih punya tanggungan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai dibahas tahun ini kendati waktu yang tersisa tinggal dua bulan.

Belasan rencangan regulasi tersebut sedianya selesai dibahas atau disahkan tahun ini. Kepala Bagian Persidangan DPRD Bantul Endang Krisvianti mengatakan, dari total 25 Raperda yang harus selesai tahun ini, baru 14 yang telah selesai.

Advertisement

Artinya, masih ada 11 Raperda yang menunggu penyelesaian. “Yang sebelas itu ada yang baru dibahas tapi belum disahkan, ada juga yang belum dibahas sama sekali,” ungkapnya Selasa (8/10/2013).

Di antara Raperda yang belum selesai tersebut, mengenai kebijakan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Raperda mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Apakah, ke-11 Raperda dapat rampung tahun ini sementara agenda anggota dewan yang padat, Endang tak dapat memastikan.

“Belum tahu apakah bisa selesai atau tidak. Biasanya kalau enggak selesai dilanjutkan pembahasannya tahun depan,” ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, Dewan bisa mempercepat pembahasan Raperda karena menempatkan orang-orang yang kompeten di bidangnya. Misalnya Raperda mengenai masalah infrastruktur, maka yang masuk ke dalam Panitia Khusus (Pansus) dan bertugas menggarap Raperda tersebut adalah anggota Dewan yang duduk di Komisi C atau bidang infrastruktur.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif