SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL–Penggerebekan arena perjudian sabung ayam oleh Satuan Reskrim Polres Gunungkidul di Dusun Plesetan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan enam hari lalu akhirnya luput dari jerat hukum.

Polsek Piyungan tidak dapat menjerat tersangka dalam kasus perjudian adu ayam jantan tersebut karena 12 warga yang diamankan petugas Gunungkidul hanya sekadar penonton.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Panit Reskrim Polsek Piyungan Ipda Langgeng Utomo mengatakan hasil gelar perkara dilakukan petugas menunjukkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan menjadi proses hukum.

“Tidak cukup bukti untuk dilanjut proses hukum. Hasil gelar perkara tidak memenuhi unsur sehingga akhirnya kami lepaskan,” katanya kepada Harian Jogja, Jumat (14/3/2014).

Dengan tidak terpenuhinya unsur pasal 303 KUHP, 12 orang warga Srimulyo yang sempat diperiksa langsung dilepaskan berikut 26 unit sepeda motor dan 12 ayam jantan aduan yang menjadi barang bukti.

Menurut Langgeng, menggrebek arena sabung ayam memang tidak bisa sembarangan dilakukan. Dibutuhkan kecermatan dan penguasaan lokasi agar tepat sasaran bisa menangkap pihak-pihak yang berperan langsung sebagai penjudi.

Dengan begitu penangkapan bisa menemukan pelaku bukan saja penonton. “Demikian juga pengamanan barang buktinya,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya