Jogja
Sabtu, 15 Maret 2014 - 12:00 WIB

12 Orang di Lokasi Judi Sabung Ayam Piyungan Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL–Penggerebekan arena perjudian sabung ayam oleh Satuan Reskrim Polres Gunungkidul di Dusun Plesetan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan enam hari lalu akhirnya luput dari jerat hukum.

Polsek Piyungan tidak dapat menjerat tersangka dalam kasus perjudian adu ayam jantan tersebut karena 12 warga yang diamankan petugas Gunungkidul hanya sekadar penonton.

Advertisement

Panit Reskrim Polsek Piyungan Ipda Langgeng Utomo mengatakan hasil gelar perkara dilakukan petugas menunjukkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan menjadi proses hukum.

“Tidak cukup bukti untuk dilanjut proses hukum. Hasil gelar perkara tidak memenuhi unsur sehingga akhirnya kami lepaskan,” katanya kepada Harian Jogja, Jumat (14/3/2014).

Dengan tidak terpenuhinya unsur pasal 303 KUHP, 12 orang warga Srimulyo yang sempat diperiksa langsung dilepaskan berikut 26 unit sepeda motor dan 12 ayam jantan aduan yang menjadi barang bukti.

Advertisement

Menurut Langgeng, menggrebek arena sabung ayam memang tidak bisa sembarangan dilakukan. Dibutuhkan kecermatan dan penguasaan lokasi agar tepat sasaran bisa menangkap pihak-pihak yang berperan langsung sebagai penjudi.

Dengan begitu penangkapan bisa menemukan pelaku bukan saja penonton. “Demikian juga pengamanan barang buktinya,” sambungnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif