SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2014 (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY merilis hasil seleksi tes tertulis calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota

Harianjogja.com, JOGJA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY merilis hasil seleksi tes tertulis calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota yang nantinya akan mengawasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dilansir dari situs www.bawaslu-diy.go.id ada 12 peserta yang lolos tes seleksi tertulis di masing-masing kabupaten dan kota. Untuk Kota Jogja sendiri nama-nama yang lolos adalah Citra Satya Utami, Anis Susila Abadi, Asri Mikatsih, Budi Murwati, Abdullah Abidin, Bertinus Sijabat, Cyprianus Lilik, Alfiah Munaryati, Tri Agus Inharto, Bambang Indriyanto, Noor Hasrya Aryo, dan Iwan Fedian.

Anggota panitia seleksi (pansel) Panwaslu kabupaten dan kota DIY, Nasrullah mengatakan peserta yang telah lolos tes tertulis selanjutnya akan menjalan sesi wawancara yang akan berlangsung pada tanggal 17 dan 18 Juli 2017.

Setelah sesi wawancara, peserta akan dikerucutkan menjadi 6 orang yang kemudian akan menjalani fit n proper test oleh Bawaslu DIY. “Tes wawancara adalah tugas terakhir pansel, setelah itu Bawaslu yang menentukan tiga orang yang akan menjadi Panwaslu di kabupaten dan kota,” katanya saat dihubungi Rabu (13/7/2017).

Nasrulah menghimbau siapa pun nantinya yang akan menjadi Panwaslu agar benar-benar memahami semua regulasi yang berhubungan dengan pemilu, baik pemilu itu sendiri maupun pemilu dalam kerangka demokrasi.

“Karena akan melakukan pengawasan [Panwaslu] harus memahami fungsi pengawasan pemilu agar pemilu yang diselenggarakan berjalan secara fair, adil dan memenuhi kualifikasi demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika mengacu pada draf Rancangan Undang-Undang Pemilu yang saat ini ditengah digodok di DPR RI, ada kemungkinan jabatan Panwaslu kali ini bersifat permanen lima tahun, sama dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada kemungkinan masa kerja Panwaslu tidak lagi adhoc tapi permanen. Bentuknya juga bukan kepanitian lagi, otomatis berubah menjadi badan. Badan pengawas pemilu kabupaten dan kota,” tambahnya.

Nasrulah melanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, di setiap Panwaslu kabupaten dan kota harus ada perwakilan perempuan sebanyak 30%. Artinya jika Panwaslu berjumlah tiga orang, maka minimal harus ada satu orang perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya