Jogja
Sabtu, 9 Juli 2011 - 09:38 WIB

12 radio swasta di Sleman belum lengkapi ijin

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Sebanyak 12 radio swasta di Sleman yang menggunakan kanal (frekuensi) yang dimiliki kabupaten Sleman belum melengkapi ijin mengudara.

Hal itu dikatakan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) DIY, Rahmat M. Arifin dalam audiensi dengan Bupati Sleman Sri Purnomo, hari ini.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa frekuensi radio yang dimiliki Sleman ada 17 kanal. Sebanyak 15 diantaranya dipakai radio swasta, satu kanal dipakai Radio Republik Indonesia (RRI) dan lainnya masih diperebutkan PT. Radio Swasa Jogja, PT Radio Amega dan PT Radio Prima.

“Yang disayangkan dari 15 radio swasta yang telah beroperasi baru 3 diantaranya yang memilik izin lengkap untuk mengudara,” kata Rahmat seperti dikutip dari siaran pers humas Pemkab Sleman, Jumat (8/7).

Sedangkan 12 radio yang lain masih bermasalah karena belum memiliki izin penyiaran dan hanya bersiaran berdasar Izin Stasiun radio (ISR) tanpa IPP (Izin Penyelenggara Penyiaran) dari Menteri Kominfo.

Advertisement

Hal ini masuk sebagai pelanggaran UU No. 36 Th. 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, setiap penyelenggara siaran yang menggunakan frekuensi baik radio maupun televisi wajib memiliki Izin. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif