Jogja
Rabu, 4 Mei 2022 - 20:13 WIB

15 Narapidana Anak Terima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2022

David Kurniawan  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Sebanyak 15 narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2022.

Pengurangan masa hukuman ini bervariasai mulai dari 15 hari hingga paling banyak dua bulan.

Advertisement

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso, menyampaikan total 26 narapidana anak serta satu tahanan titipan di LPKA.

Teguh menyampaikan sebanyak 15 anak binaan mendapatkan remisi Lebaran. Adapun rinciannya sepuluh anak mendapatkan pengurahan tahanan selama 15 hari dan lima anak memperoleh remisi selama satu bulan.

Advertisement

Teguh menyampaikan sebanyak 15 anak binaan mendapatkan remisi Lebaran. Adapun rinciannya sepuluh anak mendapatkan pengurahan tahanan selama 15 hari dan lima anak memperoleh remisi selama satu bulan.

“Memang tidak semua mendapatkan remisi karena ada syarat yang harus dipenuhi, seperti masa hukuman hingga berkelakuan baik selama di LPKA,” kata kepada wartawan, Rabu (4/5/2022).

Baca Juga : 99 Warga Binaan Rutan Kelas I Solo Dapat Remisi Lebaran 2022

Advertisement

Setiap anak binaan, lanjutnya, menggikuti layanan ini dan secara bergantian menghubungi keluarga untuk merayakan Lebaran.

“Kami tetap penuhi haknya bersilahturahmi dengan keluarga melalui video call. Pelaksanaan pada Senin-Selasa [2-3/5/2022]. Setiap anak menghubungi keluarganya masing-masing,” tutur dia.

Selain itu, sebanyak 96 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri.

Advertisement

Baca Juga : 6.699 Warga Binaan Lapas & Rutan di Jateng Terima Remisi Idulfitri 2022

Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Wonosari, Andika Dwi Prasetyo, mengatakan total 120 napi yang menjalani masa hukuman. Selain itu, ada 31 tahanan titipan.

Andika menyampaikan tidak semua napi mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. “Sesuai dengan SK [Surat Keputusan] yang diterima ada 96 napi yang mendapatkan remisi Lebaran,” tutur Andika.

Advertisement

Dia menjelaskan pengurangan masa tahanan bagi setiap napi berbeda-beda. Sebanyak 54 napi mendapatkan pengurangan selama 15 hari dan 50 napi mendapatkan pengurangan satu bulan.

“Ada yang mendapatkan pengurangan satu bulan 15 hari satu orang. Satu lagi memperoleh remisi selama dua bulan. Untuk napi yang langsung bebas karena remisi tidak ada,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 15 Anak Penghuni LPKA Kelas II Yogyakarta Terima Remisi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif