Jogja
Minggu, 26 Februari 2012 - 22:57 WIB

Denda Tilang SIM di Kulonprogo Rp75.000

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak

KULONPROGO—Hasil rapat koordinasi Sat Lantas Polres Kulonprogo, Pengadilan Negeri (PN) Wates dan Kejaksaan Negeri Wates (Kejari) pada Jumat (17/2) lalu, memutuskan kenaikan denda tilang naik antara lima hingga hampir 100% dari ketentuan sebelumnya.

Advertisement

Bagi pelanggar yang terjaring razia dan tidak memiliki surat izim mengemudi (SIM) akan dikenai denda tilang sebesar Rp75.000. Ini meningkat dari rata-rata denda tilang untuk pelanggaran yang sama sebesar Rp40.000 hingga Rp45.000.

“Denda tilang bagi pelanggar yang tidak memiliki SIM di atas Rp50.000 di bawah Rp100.000,” ungkap Humas PN Wates, Christina Endarwati saat ditemui belum lama ini.

Adapun pelanggaran lalu-lintas lainnya, seperti pelanggaran marka jalan, light on (menyalakan lampu di sing hari), kelengkapan kendaraan dan lainnya, akan dikenai denda bervariasi tergantung jenis pelanggarannya. “Namun, kenaikannya antara lima hingga 10 persen. Misalnya, yang biasanya dendanya Rp20.000 sampai Rp25.000 ke depan bisa Rp30.000 sampai Rp35.000 untuk selain SIM,” tambah Christina.

Advertisement

Diakuinya, tingkat pelanggaran SIM menduduki posisi teratas dibanding pelanggaran lalulintas lainnya. Rata-rata perbulan, tambah dia, pelanggaran SIM mencapai 200 hingga 300 orang. “Jumlahnya [pelanggar SIM] paling tinggi dibandingkan pelanggaran lalulintas lainnya. Paling sedikit adalah pelanggaran helm, jumlahnya paling sekitar lima orang,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Polisi SIM Tilang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif