SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-68 menjadi momen berharga bagi 17 narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wirogunan yang dinyatakan bebas.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketujuh belas napi tersebut bebas pada hari kemerdekaan setelah mendapat remisi. Remisi yang diberikan beragam mulai dari satu bulan sampai enam bulan.
Kasi Registrasi Lapas Wirogunan Desi Afneliza mengungkapkan tujuh belas napi yang bebas semua berasal dari napi kasus tindak pidana kriminal. Sementara untuk napi tindak pidana korupsi ia menegaskan belum ada satu pun yang bebas.

“Dari sekitar 200 napi yang mendapat remisi, 17 yang bebas langsung hari ini. Kalau napi koruptor ada lima yang mendapat remisi, tetapi tidak ada yang bebas hari ini,” ucap dia ditemui usai pemberian remisi di Lapas Wirogunan, Sabtu (17/8/2013).

Lebih lanjut Diah mengungkapkan untuk napi korupsi memang belum banyak yang mendapatkan remisi. Napi-napi tersebut memang banyak yang belum memenuhi persyaratan.

Adapun untuk lima napi koruptor yang mendapat remisi, diungkapkanya paling cepat baru akan keluar bulan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya