SOLOPOS.COM - Diskusi penyiapan Peraturan Bupati (Perbub) tentang kabupaten layak anak di Kantor P3AP2KB Sleman, Rabu (31/1/2018) (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Aturan daerah tentang kabupaten layak anak sangat penting sebagai upaya menekan angka kekerasan anak

Hariajogja.com, SLEMAN– Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Sleman Mafilindati Nuraini mengungkapkan aturan daerah tentang kabupaten layak anak sangat penting sebagai upaya menekan angka kekerasan anak.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Menurut dia kasus kekerasan anak perlu menjadi perhatian serius, salah satunya dengan dibuatkan regulasi yang detail. Sehingga dengan demikian kasus kekerasan anak dapat ditekan dan tidak selalu berulang. Pasalnya banyak dijumpai sejumlah pelaku kasus kekerasan anak, sebelumnya pernah menjadi korban kekerasan anak.

Berdasarkan data kasus 2017 lalu terdapat 173 kasus kekerasan anak. Sebanyak 54 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan anak yang terlibat masalah hukum. Dari 54 kasus, sebanyak 43 kasus berstatus korban dan 11 kasus berstatus sebagai pelaku.

“Iya memang angkanya cukup tinggi, tapi jika dibanding dengan jumlah anak yang ada di Sleman jumlah kasus itu tidak seberapa. Namun demikian seberapapun jumlah kasus kekerasan pada anak harus tetap menjadi perhatian serius, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” kata dia, Rabu (31/1/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya