KULONPROGO—Sebanyak 18 desa di 12 kecamatan di Kulonprogo tahun ini akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades). Dari 18 desa tersebut, tiga kepala desa (Kades) tidak bisa menyelesaikan masa kerjanya.
Kades Garongan, Kecamatan Panjatan, Ngadiman diberhentikan sementara karena perkara korupsi (proses banding) sementara Kades Tuksono, Kecamatan Sentolo, Saryono, diberhentikan tetap oleh pengadilan karena divonis dua tahun penjara subsider satu tahun tiga bulan, juga terkait masalah yang sama. Kades Panjatan, Sukarman, diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri dengan alasan menjabat sebagai pengurus partai politik tertentu. Meski pemilihan sudah dilakukan akhir tahun lalu, namun pelantikan kades terpilih Arito baru dilakukan tahun ini.
Promosi Mi Instan Witan Sulaeman
Dijelaskan Kasubid Kelembagaan Perangkat dan Administrasi Desa, Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPMD-P&KB) Kulonprogo, Suryantoro, persiapan pelaksanaan Pilkades 2012 sudah dilakukan. Landasannya, tambah dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selain itu, pelaksanaan Pilkades juga disesuaikan dengan Peraturan Bupati No. 62/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. “Paling lambat, empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kades, BPD segera memproses Pilkades dengan membentuk panitia pemilihan,” ungkapnya.
Terpisah, Camat Temon, Joko Prasetyo menjelaskan terdapat empat desa di wilayahnya yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini. Pilkades meliputi, Desa Kedundang, Demen, Temon Kulon dan Kebonrejo. Dia berharap, masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pilkades di empat desa tersebut. (Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)