Jogja
Rabu, 1 Juni 2011 - 16:36 WIB

18 Tahun penjara untuk pembunuh juragan kasur

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Ediyono, 43, terdakwa pembunuh juraga kasur, Henny Suliantoro pada September 2010 silam, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sleman, Rabu (1/6). Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, 15 tahun penjara, pada pekan sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Suratno menyatakan, Ediyono terbukti secara sah bersalah melakukan dua tindak pidana. Ediyono telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.

Advertisement

“Dengan dua pasal itu, ancaman maksimal hukuman adalah 20 tahun penjara,” ujar Suratno dalam persidangan, Rabu (1/6). Ia juga menyampaikan, perlakuan yang diterima korban tidak sebanding dengan permasalahan yang ada antara ia dengan Ediyono.

Pertimbangan yang memberatkan antara lain pembunuhan dilakukan dengan sadis, Ediyono sudah menikmati hasil pencurian, dan korban adalah majikan Ediyono. Pertimbangan yang meringankan adalah Ediyono mengakui kesalahannya dan ia masih mempunyai tanggungan keluarga.(Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif