Jogja
Selasa, 3 Januari 2023 - 17:30 WIB

2 Maling Rumah Jaksa KPK Ditangkap, Polisi Cari Laptop yang Dibuang Pelaku

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Freepik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Tim penyidik dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menangkap dua pelaku pencurian laptop milik seorang jaksa KPK di rumah pribadinya di Kota Jogja. Kedua pelaku ditangkap di Jakarta pada Senin (2/1/2023).

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan kedua tersangka pencurian ini berinisial JN, 32, warga Makasar, Sulawesi Selatan, dan SIP, 31, warga asal Kendari Sulawesi Tenggara. Sedangkan korban adalah Ferduab Adi Nugroho yang merupakan jaksa penuntut umum di KPK. Peristiwa pencurian itu terjadi pada 24 Desember 2022.

Advertisement

“Hasil penyelidikan oleh tim opsnal Polda DIY bersama tim opsnal Polresta Jogja diketahui bahwa terdapat dua tersangka yang melakukan kejahatan tersebut. Kemudian pada tanggal 1 Januari kita mendapatkan informasi bahwasanya kedua tersangka tersebut berada di wilayah DKI Jakarta,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

SIP ditangkap terlebih dahulu di wilayah Cilincing, Jakarta utara. Kemudian atas penangkapan itu dikembangkan ke JN yang ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Dari keduanya, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti meliputi satu set alat pencongkel, helm dan pakaian yang digunakan pada saat melakukan kejahatan.

Meski demikian barang bukti hasil pencurian berupa laptop saat ini masih dalam pencarian polisi.

Advertisement

“Beberapa Barang bukti hasil keterangan tersangka itu ada yang dibuang di wilayah sungai di wilayah Jogja, tentunya nanti kami akan melakukan uji keterangan yang bersangkutan,” katanya.

Beberapa barang yang dicuri meliputi hard disk, DVR, laptop dan tas. Berdasarkan keterangan korban, laptop tersebut merupakan inventaris dinas KPK. Polisi juga belum menyimpulkan motif pencurian, apakah ada hubungannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani korban sebagai jaksa KPK.

Dari hasil profiling tersangka, diketahui jika SIP merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan.

Advertisement

“Sedangkan JN merupakan residivis di Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama juga dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba,” kata dia.

Polisi juga tidak mengetahui apa isi dari laptop atau hard disk yang dicuri karena hanya fokus pada kasus pencuriannya saja. Atas perbuatannya, SIP dan JN disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Maling Laptop Jaksa KPK di Jogja Ditangkap Polisi, Apa Motifnya?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif