Jogja
Selasa, 18 Mei 2021 - 12:32 WIB

2 Pekan Berlalu, Tak Ada Perkembangan Berarti dari Penyidikan Kasus Satai Beracun di Bantul

Jumali-harian Jogja  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nani Apriliani Nurjaman, 25, alias Tika tertunduk menyesali tindakan bodohnya, di Aula Wirapratama, Polres Bantul, Senin (3/5/2021). Tersangka asal Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu terancam hukuman mati dalam tragedi satai beracun. (Harian Jogja/Jumali)

Solopos.com, BANTUL -- Lebih dari dua pekan berlalu, belum ada perkembangan berarti dari penyidikan kasus satai beracun sianida yang menggegerkan Bantul, DIY. Polres Bantul belum mampu menangkap R, pria yang menyarankan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman, 25, meracuni Aiptu Tomy, anggota Polresta Jogja.

Satu-satunya perkembangan dari kasus ini adalah pengacara Nani yang diganti. Sebelumnya Polres menunjuk pengacara berinisial A untuk mendampingi wanita asal Majalengka itu menjalani pemeriksaan. Namun kini A tak lagi mendampingi.

Advertisement

"Iya, sudah ganti. Sebelumnya kami sudah menyediakan pengacara dan mendampinginya dalam pemeriksaan. Namun, sekarang sudah diganti dari keluarga," ucap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Polres Bantul Masih Kesulitan Melacak Keberadaan R Terkait Kasus Satai Beracun

Hingga kini polisi tidak mau membuka identitas A tanpa alasan yang jelas. Pun demikian dengan pengacara yang baru yang mendampingi Nani, Ngadi masih enggan membeberkan identitasnya. Ia juga tidak bisa menjelaskan apakah keluarga Nani telah datang dan sempat menemui Nani saat pemeriksaan di Mapolres Bantul.

Advertisement

"Sementara itu informasinya. Soal itu [nama pengacara dan keluarga yang mungkin datang saat pemeriksaan], saya belum bisa bicara. Sejauh ini update untuk kasus ini belum ada," ucap Ngadi.

Protes Peradi Bantul

Keputusan menginisial pengacara yang mendampingi Nani oleh pihak kepolisian sendiri sempat mendapatkan tanggapan pedas dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul. Organisasi yang menaungi profesi pengacara ini menilai keputusan menginisial untuk pengacara Nani adalah menyalahi etika.

"Secara etika harusnya disebutkan namanya. Masak mereka hanya nyebutkan inisial. Kalau tersangka disebutkan inisial ya enggak papa," kata Ketua Peradi Bantul, Jayaputra Arsyad.

Advertisement

Baca Juga: Banyak Kejanggalan, JPW Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Satai Beracun Sianida

Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap aparat Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy, yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Satai dikirimkan lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, satai itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke ruman Tomi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif