Jogja
Minggu, 22 Januari 2023 - 17:48 WIB

2 Siswa Tertangkap Tangan Mencuri di Warung Pantai Kukup, Nyaris Dihakimi Warga

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Pantai Kukup (JIBI/Harian Jogja/Tri Wahyu Utami)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Dua orang pelajar asal Magelang, Jawa Tengah, tertangkap basah hendak mencuri di salah satu warung di Pantai Kukup, Kemadang, Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (21/1/2023) malam. Kedua pelajar itu pun nyaris menjadi korban amukan warga yang kesal terhadap kelakuan mereka.

Kedua pelajar berinisial MVF, 17, dan MVA, 16, kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjungsari.

Advertisement

Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro, mengatakan peristiwa ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas yang dilakukan kedua pelajar itu. Sabtu sekitar pukul 19.30 WIB, kedua pelaku terlihat mondar-mandir di area homestay yang ada warungnya.

Setelah itu, kedua remaja itu berusaha membuka gembok warung. Saat hendak membuka warung itu diketahui oleh seorang warga. Massa pun berdatangan dan sempat ingin menghakimi pelaku. Namun, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah warga dengan membawa masuk pelaku ke homestay.

Advertisement

Setelah itu, kedua remaja itu berusaha membuka gembok warung. Saat hendak membuka warung itu diketahui oleh seorang warga. Massa pun berdatangan dan sempat ingin menghakimi pelaku. Namun, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah warga dengan membawa masuk pelaku ke homestay.

“Nyaris diamuk oleh warga, tapi berhasil diamankan oleh seorang petugas yang kebetulan berada di sekitar lokasi,” katanya, Minggu (22/1/2023).

Setelah situasi mereda, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tanjungsari. Diketahui keduanya masih berstatus pelajar SMK di Magelang.

Advertisement

Hingga sekarang, kedua pelaku masih menjalan pemeriksaan secara intensif. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Sepeda Motor Yamah Vega, sebuah obeng, tang serta dua smartphone.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancamannya kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan, sudah mendengar kasus upaya pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelajar di kawasan pantai. Adapun penyelesaiannya masih ditangani jajara Polsek Tanjungsari.

Advertisement

Ia pun mengapresiasi warga dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Meski demikian, Suryanto mengingatkan agar tidak main hakim sendiri.

“Jika ada gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan. Silakan laporkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri dan serahkan sepenuhnya kepada petugas,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ketahuan Ingin Mencuri di Pantai Gunungkidul, 2 Pelajar Nyaris Diamuk Massa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif