Jogja
Sabtu, 27 Desember 2014 - 04:20 WIB

2 Tahun Polres Bantul Hanya Garap 1 Kasus Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

2 Tahun terakhir, Polres Bantul hanya mampu menggarap 1 kasus korupsi, itu pun belum selesai

Harianjogja.com, BANTUL—Sepanjang dua tahun terakhir, Polres Bantul hanya mampu menangani satu perkara korupsi.

Advertisement

Kepala Polres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan, menyatakan sejak 2013 Polres hanya mampu menangani perkara korupsi pembagian beras untuk keluarga miskin (raskin) yang terjadi di Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan.

Kasus tersebut sudah disidik sejak 2013 dan polisi telah menetapkan tersangka namun sampai sekarang kasus itu belum sampai ke meja hijau. Kasus ini bahkan diduga hanya merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah.

Surawan mengakui minimnya penanganan kasus korupsi di lembaganya. Ia berdalih minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM) yang pandai menangani perkara korupsi menjadi salah satu kendala, jarangnya lembaga ini menangani kasus korupsi.

Advertisement

“Kekurangan orang. Memang begitulah kondisinya,” ujarnya, Selasa (23/12/2014).

Selain kendala tersebut, polisi juga tidak pernah menerima pengaduan atau informasi dari masyarakat mengenai dugaan korupsi yang terjadi di Bantul.

“Kalau enggak ada informasi dari masyarakat, polisi enggak mungkin mencari kesalahan orang,” ungkap Surawan.

Advertisement

Terkait dengan lamanya penanganan kasus raskin di Dusun Kuden, Kapolres mengaku terganjal banyak hal. Di antaranya sikap warga yang terpecah.

“Warga ada yang menganggap masalah raskin itu tidak masalah, ada juga yang menganggapnya masalah jadi terpecah,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif