Jogja
Rabu, 16 Juli 2014 - 22:22 WIB

2 Tempat Karaoke di Sleman Langgar Batas Jam Operasional, Ini Sanksinya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menindak dua tempat hiburan yang masih beroperasi hingga dini hari. Operasi digelar Rabu (16/7/2014) dini hari.

Meski jam operasional selama Ramadan dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, kedua tempat hiburan tersebut nekat buka hingga dini hari.

Advertisement

Operasional tempat hiburan umum selama Ramadan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No.26/2013. Seluruh usaha hiburan umum diwajibkan tutup satu hari sebelum hari pertama Ramadan sampai puasa hari keenam. Terkait jam operasional, usaha karaoke dan sejenisnya diperbolehkan buka pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Usaha game net, game station, game centre dan sejenisnya dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, serta pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara salon, spa, dan panti pijat diizinkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Operasi difokuskan pada tempat hiburan karaoke di sekitar Ringroad Utara, Seturan, dan Babarsari. Dari lima lokasi yang didatangi, dua di antaranya tak mematuhi ketentuan jam operasional.

Advertisement

Salah satu tempat karaoke mendapatkan pembinaan, sementara satu lainnya harus diberi peringatan karena Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dimiliki sudah kedaluwarsa.

“Kami berikan batas tiga bulan ke depan harus diperbarui,” kata Sunarto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, saat ditemui di kantornya, Rabu siang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif