SOLOPOS.COM - Bus Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Dinas Perhubungan DIY Budi Antono mengatakan, izin trayek untuk 20 bus Trans Jogja yang baru dibeli dari Trans Lampung, tengah diproses.

“Tadi pagi, pengajuan izin trayek sudah di meja saya. Kami kaji dulu,” ujar Budi kepada wartawan saat menghadiri pemaparan Musrenbang 2015 di Hotel Royal Ambarukmo, Selasa (18/3/2014).

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Yang jelas, kata dia, rute bus itu masih sama dengan peraturan gubernur sebelumnya yakni 4A-4B. Jalur 4A beroperasi dari Terminal Giwangan, Taman Siswa, Pakualaman, Lempunyangan, sampai Stadion Kridosono.

Sedangkan jalur 4B dari Terminal Giwangan menuju XT Square, SGM, Balai Kota, UIN, dan Stadion Kridosono.
Jalur ini pernah beroperasi, namun timbul masalah karena 20 bus Trans Jogja yang sekarang dihibahkan ke PT Anindya Mitra Internasional menggunakan pelat kuning palsu.

Dinas Perhubungan DIY akan memberikan sanksi berupa denda atas keterlambatan pengoperasian 20 bus Trans Jogja yang dijanjikan PT Jogja Tugu Trans dibeli dari Trans Lampung karena merugikan pelayanan publik. “Kalau tidak beroperasi 1 Mei ada sanksi administrasi,” tegasnya.

Denda dari nilai kontrak 20 bus. Pada APBD 2014, Dishub DIY mengajukan tambahan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Rp8 miliar. BOK itu ditetapkan dengan menghitung beban operasional bus Rp5.395 per kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya