Jogja
Kamis, 26 Desember 2013 - 20:58 WIB

2013, DPRD Kota Jogja Hanya Mengesahkan Satu Perda

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggota DPR (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-DPRD Kota Jogja sepanjang 2013 belum dapat mengesahkan satupun peraturan daerah selain peraturan daerah mengenai anggaran sehingga usulan rancangan peraturan daerah yang masuk Program Legislasi Daerah 2014 pun dikurangi.

“Sampai menjelang akhir tahun, memang belum ada peraturan daerah di luar anggaran yang disahkan. Ada berbagai penyebab yang membuat kinerja dewan kurang optimal,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Jogja, Ervian Parmunadi, Kamis (26/12/2013).

Advertisement

Menurut dia, penyebab tidak optimalnya kinerja dewan adalah tidak adanya daya dukung anggaran untuk bisa memperoleh data primer sebagai bahan pertimbangan penyusunan peraturan daerah.

“Bisa saja data itu kami peroleh melalui internet, namun data yang diperoleh adalah data sekunder. Lain halnya jika kami datang secara langsung untuk memperoleh data primer,” kata Ervian.

Advertisement

“Bisa saja data itu kami peroleh melalui internet, namun data yang diperoleh adalah data sekunder. Lain halnya jika kami datang secara langsung untuk memperoleh data primer,” kata Ervian.

Selain faktor daya dukung anggaran, Ervian mengatakan, tidak ada anggaran untuk advokasi juga menyebabkan pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi tidak optimal. “Sama sekali bukan alasan tahun politik. Daya dukung anggaran yang tidak ada adalah penyebab utama tidak optimalnya pembahasan anggaran,” katanya.

Pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013, ditetapkan sebanyak 25 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, namun DPRD Kota Jogja baru mengesahkan perda anggaran dan kini masih disibukkan dengan pembahasan Raperda APBD 2014.

Advertisement

Pada Prolegda 2014, Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta pun mengurangi jumlah raperda menjadi 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang didalamnya sudah mencakup raperda anggaran.

Mekanisme pembahasan raperda pun akan dilakukan oleh panitia khusus, bukan oleh komisi yang membidangi raperda agar masukan yang diperoleh lebih luas.

Selain itu, Badan Legislasi akan menetapkan termin untuk pembahasan anggaran sehingga target dari legislatif dan eksekutif menjadi lebih jelas.

Advertisement

“Tidak seperti tahun ini, dimana tidak ada penetapan termin untuk pembahasan anggaran sehingga kinerja legislatif dan eksekutif menjadi tidak jelas,” katanya.

Ia pun berharap, seluruh raperda dalam Prolegda 2014 tersebut sudah dapat ditetapkan pada Agustus 2014 karena anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2009-2014 akan mengakhiri masa tugasnya pada akhir Agustus 2014.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Eni Nurbaningsih mengatakan, pembahasan raperda tidak sederhana karena aturan itu akan menjadi dasar hukum yang digunakan oleh masyarakat.

Advertisement

“Membuat peraturan daerah tidak bisa dilakukan secara intuitif, perlu memiliki data primer agar peraturan yang dihasilkan pun baik,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dukungan anggaran yang memadai dalam proses penetapan peraturan daerah tersebut. Selain itu, kata Eni, anggota legislatif harus bisa meningkatkan kapasitasnya untuk mengelola hasil reses.

“Selama ini, kapasitas anggota dewan untuk mengelola hasil reses masih rendah. Padahal, dari hasil reses itu akan diketahui masalah-masalah apa saja yang memerlukan dukungan legislasi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif