Jogja
Kamis, 18 Agustus 2011 - 15:49 WIB

209 Guru alumni Catur Sakti teken surat perjanjian

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Sebanyak 209 guru alumni STKIP Catur Sakti yang dihentikan tunjangannya akhirnya sepakat menandatangani surat perjanjian terkait pencairan tunjangan yang ditawarkan Pemkab Bantul.

Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul, Sahari, Kamis (18/8) menyatakan, penandatanganan surat pernyataan dilakukan Jumat (12/8) lalu. Dengan penandatanganan surat tersebut, guru yang bersangkutan siap mengembalikan tunjangan sertifikasi yang dicairkan bila di kemudian hari muncul persoalan. Setelah ditandatangani, lembaganya melaporkan hal tersebut kepada Bupati.

Advertisement

“Tergantung Bupati dananya cair kapan, yang jelas tugas kami hanya melaporkan setelah surat ditandatangani,” terang Sahari.

Kamis kemarin, Dinas Pendidikan Dasar juga beraudiensi dengan Komisi D DPRD terkait nasib ratusan guru alumni Catur Sakti tersebut. Ketua Komisi D DPRD Fachrudin mengatakan, masih ada persoalan lain yang harus diselesaikan terkait tunjangan sertifikasi guru alumni STKIP Catur Sakti. Pasalnya kata dia, tak semua tunjangan dicairkan lewat Pemkab Bantul. Sebagian lewat provinsi. Misalnya tunjangan sertifikasi Guru Tetap Yayasan (GTY).

Belum lama ini kata dia, GTY yang dihentikan tunjangan sertifikasinya sempat melapor ke anggota dewan terkait pencairan tunjangan. Meski guru yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan belum tentu tunjangan dicairkan karena Pemerintah Provinsi belum tentu bersikap sama dengan Pemkab Bantul. Pemprov kata Fachrudin lebih tegas menolak mencairkan tunjangan selama ijazah guru alumni Catur Sakti masih bermaslah.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 169 guru alumni Catur Sakti dihentikan tunjangan sertifikasinya lantaran ijazahnya tidak sah. Tahun lalu sebanyak 40 guru mengalami nasib serupa sehinga totalnya mencapai 209 orang. Kemendiknas melalui Dirjen Dikti menyatakan ijazah guru Catur Sakti tak sah karena perguruan tinggi itu memasukan semua bobot mata kuliah DIII guru yang bersangkutan ke dalam ijazah S1 jurusan Bimbingan Konseling (BK) saat transfer kuliah. Walaupun diketahui pendidikan DIII yang ditempuh bukan jurusan pendidikan.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif