SOLOPOS.COM - Dua petugas sedang melakukan pengukuran terhadap sumur eks onderdistrik Rongkop di Dusun Jerukwudel, Kalurahan Jerukwudel, Girisubo yang diusulkan menjadi salah satu cagar budaya di Gunungkidul. foto diambil beberapa waktu lalu. - Ist

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Sebanyak 21 peninggalan masa lalu yang tersebar di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan diusulkan menjadi warisan cagar budaya. Usulan ini sebagai upaya menjaga dan melestarikan benda maupun situs yang ada di Bumi Handayani.

Kepala Kundha Kabudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara, mengatakan pengusalan cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setia tahun. Adapun pengusulan berjenjang mulai tingkat kabupaten, provinsi, nasional, hingga menjadi situs warisan dunia.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Semua disesuaikan nilai dari benda yang dikaji. Untuk langkah awal ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten, kemudian bisa meningkat di tingkat provinsi, nasional dan kalau memungkinkan bisa menjadi warisan dunia,” kata Mantara, Minggu (30/7/2022).

Menurut dia, dari sisi peninggalan, Gunungkidul memiliki warisan yang komplit. Hal ini terlihat dari temuan artefak yang berasal dari zaman purba hingga masa modern.

Penetapan cagar budaya dilakukan sebagai upaya menjaga dan merawat kelestarian terhadap benda maupun situs warisan yang ada.

Diharapkan dengan program ini maka keberlangsungan dari lokasi situs maupun benda yang diusulkan tetap terjaga.

“Untuk kajian juga melibatkan tim ahli cagar budaya sehingga penetapan tidak dilakukan dengan sembarangan,” katanya.

Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya Gunungkidul, Ari Kristiawan, mengatakan tahun ini ada 21 benda, situs maupun struktur peninggalan zaman dulu yang diusulkan menjadi cagar budaya di Gunungkidul. Peninggalan ini tersebar di sejumlah kapanewon seperti Wonosari, Ngawen, Purwosari hingga Girisubo.

“Sudah ada datanya dan salah satu yang dalam kajian adalah sumur eks onderdistrik di Dusun Jerukwudel, Jerukwudel, Girisubo,” katanya.

Menurut dia, peninggalan ada yang berupa situs candi, struktur bangunan berupa rumah tempat singgah Jenderal Soedirman. Selain itu, juga ada peti kubur batu serta beberapa peninggalan lainnya.

“Sebelum ditetapkan ada upaya kajian guna memastikan peninggalan-peninggalan ini layak ditetapkan sebagai cagar budaya,” katanya.

Pemerhati Sejarah Gunungkidul, Markus Yuwono, mengatakan situs warisan budaya baik yang beruwujud benda maupun tak benda harus terus dilestarikan. Menurut dia, keberadaan peninggalan ini memiliki arti penting karena sebagai sarana melihat perkembangan Gunungkidul dari masa ke masa.

“Jadi jangan hanya ditetapkan sebagai cagar budaya, tapi juga ada tindakan nyata dalam upaya pelesatarian sehingga benda-benda peninggalan ini tidak rusak atau kondisinya bisa terus dipelihara dengan baik,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dinas Usulkan 21 Peninggalan Menjadi Cagar Budaya di Gunungkidul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya