Jogja
Senin, 31 Juli 2017 - 19:55 WIB

22 Mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Jogja Akhirnya di-DO

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Sebanyak 22 mahasiswa Universitas Proklamasi 45 yang dianggap telah menyebarkan ketakutan dengan berbagai aksi demonstrasinya, akhirnya secara resmi diberhentikan alias di drop out (DO)

 
Harianjogja.com, JOGJA–Sebanyak 22 mahasiswa Universitas Proklamasi 45 yang dianggap telah menyebarkan ketakutan dengan berbagai aksi demonstrasinya, akhirnya secara resmi diberhentikan alias di drop out (DO) oleh pihak kampus karena dianggap tidak membuat surat penyataan yang sesuai dengan format yang ditawarkan.

Advertisement

Baca juga : Aliansi Mahasiswa Proklamasi 45 Menolak Disebut Melakukan Kekerasan

Berdasarkan Surat Edaran Penegasan Pemberhentian Mahasiswa Universitas Proklamasi 45 tertanggal 21 Juli 2017 yang ditandatangai oleh rektornya, yaitu Bambang Irjanto, disebutkan bahwa 22 mahasiswa tesebut tidak lagi  berhak atas berbagai layanan dan fasilitas dari Universitas Proklamasi 45, terhitung sejak 19 Juni 2017.

Alasan utama kenapa 22 mahasiswa tersebut di DO adalah karena pihak kampus merasa belum mendapatkan surat pernyataan yang sesuai dengan format yang diinginkan hingga batas waktu yang disepakati, yakni 19 Juni 2017, sesuai dengan hasil mediasi di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, 22 mahasiswa dan pimpinan Universitas Proklamasi telah melakukan mediasi di kantor ORI Perwakilan DIY, Rabu (14/6/2017).

Dalam mediasi itu disepakati beberapa poin yaitu mahasiswa sepakat kembali ke bangku kuliah dan tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan situasi mencekam bagi civitas akademika serta mengedepankan proses-proses dialog dalam menyikapi dinamika perkuliahan.

Komitmen itu dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangi ke-22 mahasiswa dan harus diserahkan kepada Rektor Universitas Proklamasi 45, Bambang Irjanto melalui kuasa hukum paling lambat tanggal 19 Juni 2017.

Advertisement

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Bambang Irjanto membenarkan pemberhentian itu. Menurutnya hal tersebut dilakukan karena pihaknya merasa mahasiswa tidak punya niat baik dalam menanggapi tawaran yang telah diberikan oleh pihak kampus.

Ia menyatakan surat pernyataan yang dibuat oleh mahasiswa tidak sesuai dengan format yang telah ditawarkan. “Misalnya tidak ada tanda tangan orang tua. Saya tidak ingat format lengkapnya seperti apa. Tapi kami sudah memberikannya,” jelasnya, Senin (31/7/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif