SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Sebanyak 22 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantul memperoleh remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-67.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Rutan Bantul, Moh Rodhi mengatakan, dari 22 narapidana sebanyak 19 narapidana memperoleh remisi umum I dengan potongan hukuman satu bulan dan satu orang memperoleh potongan hukuman dua bulan serta dua narapidana memperoleh remisi II dengan potongan hukuman satu bulan.

“Dua diantaranya langsung bebas dan diizinkan kembali ke keluarganya,” ujar Rodhi seusai upacara pemberian remisi, Jumat (17/8).

Remisi ini, lanjutnya sebagai sarana penting membentuk narapidana agar sadar akan kesalahan, memperbaiki diri dan bisa hidup kembali ke masyarakat.

Dalam satu tahun, narapidana memperoleh dua kali remisi yakni remisi umum yang diberikan saat peringatan HUT RI dan remisi khusus yang diberikan saat perayaan hari raya keagamaan.

“Remisi umum meliputi pengurangan pidana dan dapat bebas,” ujarnya.

Rutan kelas IIB Bantul ini berkapasitas 127 penghuni dan saat ini dihuni 144 tahanan dan narapidana. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya