SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Puluhan WNA melanggar aturan.

Harianjogja.com,SLEMAN–Sebanyak 22 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jogja selama 2017 ini. Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Timorleste dan Malaysia.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja M Yani Firdaus mengatakan, pendeportasian WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian tersebut bagian dari baiknya kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

“Setahun, kami lakukan kegiatan pengawasan orang asing 109 kali,” katanya dalam jumpa pers capaian kinerja 2017 Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Selasa (19/12/2017).

Selain kegiatan reguler tersebut, pihaknya juga melakukan operasi intelijen dan gabungan bersama 11 instansi lainnya sebanyak tiga kali. Hasilnya, selama 2017 pihaknya mendapati sebanyak 119 WNA yang overstay.

Dari jumlah tersebut tindakan administrasi berupa deportasi diberikan kepada 22 WNA. “Mereka di-blacklist untuk tidak bisa masuk wilayah Indonesia, pro justisia selama 2017 tidak ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya